Berita
| FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENYUSUNAN PERATURAN/STANDAR/PEDOMAN DI BIDANG OBAT DAN NPPZA TAHUN 2022 |
| 2021-04-30 | 2041 view |
|
Jakarta - Pengawasan obat dan makanan merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, mulai dari Badan POM, pelaku usaha, instansi terkait hingga masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya melindungi masyarakat, Badan POM mempunyai visi dan misi yang memerlukan komitmen yang tinggi bagi seluruh petugas pengawas obat dan makanan. Salah satu misi Badan POM adalah mendukung kemandirian pelaku usaha. Upaya yang dapat dilakukan BPOM dalam mendukung kemandirian pelaku usaha adalah melalui peningkatan pelayanan publik serta pemahaman pelaku usaha terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan bahwa salah satu fungsi Badan POM yaitu penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Penyusunan kebijakan di bidang Obat NPPZA merupakan fungsi dari Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang dikoordinasikan oleh Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif. Regulasi dan standar yang disusun hendaknya bersifat transparan dan secara efektif dapat diimplementasikan sehingga bermanfaat dalam mencapai tujuan penyusunan regulasi dan standar tersebut dan pada akhirnya bermuara pada jaminan terhadap keamanan, khasiat dan mutu obat yang beredar. Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas serta untuk meningkatkan partisipasi stakeholder dalam penyusunan peraturan/standar/pedoman di bidang Obat dan NPPZA, Kami melaksanakan FGD ini guna mengidentifikasi kebutuhan regulasi yang perlu disusun pada tahun 2022 dengan melibatkan stakeholder sejak proses perencanaan penyusunan peraturan/standar/pedoman. Dengan keterlibatan stakeholder dalam penyusunan regulasi sejak tahap awal ini, diharapkan regulasi/kebijakan yang disusun efektif dan mampu laksana. Dalam rencana penyusunan peraturan pada tahun 2022 juga diharapkan terdapat simplifikasi dan pemutakhiran peraturan serta penyesuaian dengan perkembangan lingkungan strategis saat ini termasuk kaitannya dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui kegiatan ini diharapkan peraturan/standar/pedoman yang akan disusun pada tahun 2022 dapat diimplementasikan di lapangan dengan baik tanpa adanya kendala serta sesuai dengan kebutuhan baik dari sisi internal Badan POM maupun dari sisi masyarakat termasuk stakeholder Bapak/Ibu sekalian. Masukan serta partisipasi aktif dari stakeholder tentu sangat berharga dalam perencanaan penyusunan kebijakan ke depan yang lebih baik lagi. |
|
|
Berita Lainnya
|
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2026 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved