Berita
| Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian |
| 2021-10-19 | 3785 view |
|
Pada tanggal 18 Oktober 2021, Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Badan POM No. 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan persamaan persepsi antara stakeholder, pelaku usaha dan petugas pengawas Badan POM di Unit Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia. Sosialisasi dibuka oleh Dra. Mayagustina Andarini, M.Sc, Apt, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, dan dihadiri oleh sekitar 2000 peserta dari UPT Badan POM di seluruh Indonesia, pelaku usaha di bidang pelayanan kefarmasian, asosiasi pelaku usaha, dan stakeholder terkait seperti Kementerian Kesehatan, Ombudsman, Sekretariat Kabinet dan Perguruan Tinggi/Fakultas Farmasi di seluruh Indonesia. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dra. Dewi Prawitasari, Apt., M.Kes., Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta yang menyampaikan tentang Overview Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dilanjutkan kemudian oleh Dr. Dra. L. Rizka Andalucia, M.Pharm, Apt., Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif yang menyampaikan tentang Peraturan Badan POM No. 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang disosialisasikan ini merupakan revisi dan penggantian dari Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2018 dengan judul peraturan yang sama. Revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi implementasi PerBPOM tersebut selama 3 (tiga) tahun yang disimpulkan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan pengawasan obat saat ini. Penyempurnaan terutama pada bagian Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Penyerahan, Pengembalian, dan Pelaporan. Implementasi Peraturan Badan POM ini sebagai contoh dapat terlihat pada hasil pengawasan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian yang telah dilakukan oleh BBPOM di Yogyakarta selama kurun waktu tahun 2019 sampai tahun 2021. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut beberapa hal yang menjadi temuan paling sering ditemukan yaitu:
Dengan terbitnya Peraturan Badan POM ini diharapkan stakeholder, pelaku usaha dan Pengawas Badan POM memperoleh update pengetahuan terkait dengan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Selain itu diharapkan agar pelaku usaha dan petugas pengawas Badan POM di Unit Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia dapat mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan POM ini dalam rangka terus bersinergi untuk menyediakan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat bagi masyarakat. Sebagai rangkaian acara Sosialisasi, Direktur Standardisasi ONPPZA beserta tim didampingi Kepala BBBPOM di Yogyakarta dan tim juga melakukan visitasi ke fasilitas pelayanan kefarmasian guna melihat pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian. Dari visitasi tersebut terlihat pemahaman penanggung jawab sarana dalam pengelolaan obat masih sangat kurang sehingga Badan POM masih harus melakukan perkuatan dengan pembinaan dan inspeksi.
|
|
|
Berita Lainnya
|
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2026 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved
