Berita
| SURVEI IMPLEMENTASI FARMAKOPE INDONESIA (FI) ONLINE |
| 2020-10-22 | 234 view |
|
Jakarta – Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyelenggarakan kegiatan “Survei Implementasi Farmakope Indonesia (FI) Online” pada hari Jumat, 16 Oktober 2020. Kegiatan ini merupakan wadah sharing session sekaligus memperoleh lessons learnt terkait implementasi standar mutu obat (Farmakope Indonesia) antara Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA dengan unit terkait dan UPT Badan POM di seluruh Indonesia. Peserta kegiatan berjumlah kurang lebih 300 peserta yang berasal dari perwakilan unit di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Direktorat Standardisasi Pangan olahan, Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN), Pusat Riset Kajian Obat dan Makanan (PRKOM), Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan (Pusdatin), dan UPT Badan POM di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan hasil survei implementasi FI dalam pengujian mutu obat melalui data Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT) tahun 2019 (survei online), sekaligus menjaring masukan unit terkait dan UPT Badan POM di seluruh Indonesia untuk menghasilkan standar mutu obat yang lebih implementatif. Di dalam sambutan pembukaannya, Dra. Togi Junice Hutadjulu, Apt.,MHA selaku Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA, menuturkan bahwa perlunya suatu regulasi, standar, atau pedoman yang implementatif yang digunakan sebagai panduan yang dapat memberikan informasi terkait persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi baik bagi regulator maupun pelaku usaha. Salah satu standar tersebut adalah Farmakope Indonesia (FI) yang dijadikan sebagai standar mutu utama dalam pengujian mutu obat di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 105 ayat (1). Penggunaan FI bersifat mandatori untuk dilaksanakan oleh regulator dalam hal ini PPPOMN dan UPT Badan POM serta stakeholders eksternal. Untuk memperoleh kualitas standar yang lebih baik, Badan POM diwakilkan oleh Kedeputian I (Dit. Standardisasi ONPPZA) melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan FI sebagai standar mutu obat utamanya oleh Balai/Balai Besar POM seluruh Indonesia dalam pengujian sampel obat beredar yang pada tatanan baru ini dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi yang dimiliki oleh Badan POM melalui data Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT) tahun 2019. Pada kegiatan ini disampaikan paparan oleh narasumber terkait beberapa topik antara lain Survei Implementasi FI Online tahun 2019 yang disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat NPPZA, Tindak Lanjut Pengawasan Obat Tidak Memenuhi Syarat tahun 2019 yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor, dan Impor ONPPZA, SIPT tahun 2020 dan Konsep SIPT tahun 2021 yang disampaikan oleh Kepala Pusdatin, serta Pengujian Produk Biologi dan Tantangan dalam Pengujian yang disampaikan oleh Kepala PPPOMN. Peserta diskusi menyambut baik kegiatan ini, dibuktikan dengan antusiasme dan partisipasi aktif dalam sesi diskusi. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan lessons learnt bagi peserta seperti:
Melalui kegiatan ini, salah satu luaran yang diharapkan adalah dengan sosialisasi evaluasi pemanfaatan FI, kedepannya Balai/BBPOM dan Loka POM akan semakin aktif berpartisipasi memberikan masukan untuk penyusunan dan penerapan FI yang lebih baik. Pada penutupan acara, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA menegaskan kembali bahwa Balai/BBPOM dan Loka POM adalah ujung tombak pengawasan karena pengawasan obat beredar melalui hasil sampling dan pengujian obat beredar berkontribusi terhadap capaian kinerja Badan POM yaitu “Persentase Obat Yang Memenuhi Syarat” yang bermuara pada jaminan kemanan, khasiat, dan mutu obat beredar untuk masyarakat Indonesia. |
|
|
Berita Lainnya
|
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2026 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved