Berita


Tingkatkan Layanan Publik, Badan POM Luncurkan SISOBAT dan Sosialisasi Regulasi Terkini Di Bidang Obat
2021-06-25 | 1383 view

Tangerang – Bertepatan dengan hari pelayanan publik internasional yang jatuh pada 23 Juni 2021, Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan kegiatan PENA SISOBAT (Peluncuran dan Pengenalan Sistem Informasi Standard Obat) dan Sosialisasi Regulasi Terkini di Bidang Obat pada Hari Kamis (24/06). Kegiatan ini masih merupakan rangkaian dari Forum Pelayanan Publik Terpadu Badan POM di Bidang Obat Sepanjang Product Life Cycle yang sebelumnya dibuka pada 22 Juni lalu.

Bertempat di Hotel Atria Gading Serpong, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari (23-24 Juni) dan disiarkan melalui platform Zoom Meeting dan media sosial Youtube dan Instagram. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, serta pemahaman pelaku usaha terhadap standard dan regulasi terkini di bidang obat.

Peserta kegiatan merupakan perwakilan Balai Besar/Balai/Loka POM seluruh Indonesia, unit kerja di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA Badan POM; pelaku usaha di bidang produksi, distribusi, dan pelayanan; perwakilan dari Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI); dan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), serta perwakilan dari stakeholder lain seperti Kementerian dan Lembaga terkait, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) , juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) .

Kegiatan ini terdiri dari 5 (lima) rangkaian kegiatan, yaitu:

  1. Peluncuran dan pengenalan SISOBAT, yang merupakan aplikasi yang dibuat sebagai media penyampaian informasi, layanan konsultasi, dan masukan terkait penyusunan standard dan peraturan di bidang Obat dari stakeholder.
  2. Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
  3. Sosialisasi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
  4. Sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat dan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya (terkait Emergency Use Authorization).
  5. Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Badan POM tentang Standard dan/atau Persyaratan Obat dan Bahan Obat.

Dalam sambutannya, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Togi J. Hutadjulu, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan stakeholder dapat memanfaatkan SISOBAT secara optimal. Sekaligus dapat semakin meningkatkan pemahaman terkait regulasi terbaru di bidang obat sebagai upaya mendukung kemandirian stakeholder dalam peningkatan implementasi terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, upaya keterbukaan informasi dan akuntabilitas ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas stakeholder untuk dapat bersama-sama membentuk ketahanan bangsa, khususnya melalui pengawasan obat dan makanan.

Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung |

Hari ini 156

Minggu ini 301

Bulan ini 258

Total Pengunjung 845685

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2026 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved