Berita
| TINGKATKAN PEMAHAMAN PELAKU USAHA DI KALIMANTAN BARAT, BADAN POM MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI REGULASI TERBARU DI BIDANG DISTRIBUSI OBAT DI PONTIANAK |
| 2021-04-05 | 197 view |
|
Pontianak – Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden atas penyederhanaan regulasi, Badan POM melakukan deregulasi dan simplifikasi peraturan khususnya terhadap peraturan yang sudah diterbitkan agar lebih sederhana, up to date, dan mampu laksana dengan baik. Penyusunan regulasi terdiri dari beberapa tahapan, meliputi perencanaan, penyusunan, konsultasi publik, penetapan, dan sosialisasi. Badan POM melakukan kegiatan sosialisasi terhadap regulasi yang telah disusun dan ditetapkan. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang sudah disusun. Selama tahun 2018, Badan POM telah mencabut 6 (enam) peraturan di bidang Obat sebagai bentuk deregulasi dan simplifikasi. Sedangkan selama tahun 2019, telah diterbitkan 3 (tiga) peraturan di bidang distribusi Obat yang merupakan hasil revisi peraturan yang sudah ada. Hal ini dilakukan dalam rangka simplifikasi dan penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan terkini. Ketiga peraturan tersebut adalah : Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik
Sebagai bagian dari rangkaian proses penyusunan peraturan perundang-undangan, Badan POM pada 4 Desember 2019 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi di Bidang Distribusi Obat dan NAPPZA di Kota Pontianak dengan mengundang perwakilan PBF, GP Farmasi, IAI, Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi regulasi di bidang distribusi obat terkini sehingga dapat dipahami dan diimplementasikan oleh masing-masing peserta. |
|
|
Berita Lainnya
|
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2026 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved